Perlu diketahui, penggunaan lampu sein pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan, mengaktifkan lampu sein yang benar adalah 30 meter sebelum kendaraan berbelok ke arah tujuan. (A)

Penulis: La Ode Muhamad Alwi

Editor: Kardin