MUNA BARAT, TELISIK.ID - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menonaktifkan data pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Penonaktifan tersebut dilakukan karena PNS yang bersangkutan diduga terlibat kasus hukum dengan status putusan inkracht.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mubar, Laode Mahajaya mengakui membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, sebelumnya Pemda Mubar tidak mengetahui hal itu. Kasusnya terkuak setelah datanya sudah tidak terbaca di BKN ketika BKPP Mubar mengusulkan kenaikan pangkat di BKN.
Baca Juga: Bupati Mubar Wajibkan ASN Tes Urine
