"Dalam pikiran kami, awalnya data non aktif ini mungkin dia tidak mengisi PUP-nya pada saat pengisian kemarin. Kemudian kita coba minta dibuka datanya untuk diaktifkan, jawabannya, ternyata orang ini ada masalah dengan putusan pengadilan yang inkracht," jelas Mahajaya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/6/2021).

Mahajaya mengaku, ASN tersebut pindahan dari Kabupaten Muna dan pindah di Mubar sekitar tahun 2018. Ia terlibat kasus hukum sejak bertugas di Kabupaten Muna.

"Jadi kasusnya pelanggaran hukumnya tidak dilakukan di Mubar, itu dilakukan di Muna. Mungkin pada saat proses hukum berjalan ia pindah di Muna sehingga kita juga tidak tau menahu," terangnya.

Saat ini, Pemda Mubar telah melakukan langkah-langkah dengan menahan pembayaran gajinya sambil menunggu keputusan dari BKN.

Sementara itu, Kepala iInspektorat Mubar, Hainuddin mengaku belum mengetahui adanya informasi tersebut.