MUNA, TELISIK.ID - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat, berinisial BH, masuk sebagai daftar pencarian orang oleh Polres Muna.
BH ditetapkan sebagai DPO terkait perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Bero, Kecamatan Tiworo Utara tahun 2018 senilai Rp 428 juta pada pembangunan gedung serba guna.
Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun menerangkan, kronologi dugaan korupsi DD itu bermula saat BH yang menjabat sebagai Camat Tiworo Utara merangkap sebagai Penjabat (Pj) kepala desa (Kades) Bero. BH kemudian, mengalokasikan DD untuk pembangunan gedung serba guna. Namun, hingga dananya dicairkan 100 persen, bangunannya tidak ada.
Baca Juga: Seorang Ibu di Kota Binjai Dirampok Pria Bertopi
"Kegiatannya fiktif," kata Asrun, Jumat (7/7/2023).
