KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Utara, Jumadil sejak Maret 2023 resmi dinonaktifkan sementara sebagai PNS.
Penonaktifan tersebut, berdasarkan permintaan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat kepada pemerintah daerah (Bupati) atas dugaan keterlibatan mantan Kepala BKPSDM dalam sindikat kasus kecurangan seleksi CAT calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Utara.
Sekertaris BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan, membenarkan penonaktifan sementara mantan Kepala BKPSDM, sambil menunggu masa tahanannya selesai.
"Benar dia non job sambil menunggu bebas, putusan banding sudah ada. Sekarang beliau kalau tidak salah telah menjalani subsider 3 bulan dari 6 bulan subsider yang harus ia dijalani. Sepertinya dia tahanan kota," terangnya, Kamis (20/7/2023).
Jika proses hukum sudah selesai, lanjutnya, baru diusulkan kembali ke BKN Pusat untuk pengaktifan kembali sebagai PNS.
