Diketahui, Mantan Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Jumadil sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan piadana kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lasusua.

Vonis yang jatuhkan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Kepala BKPSDM non aktif hanya 4 bulan penjara.

Tak terima dengan putusan Majelis Hakim, Jumadil melalui pengacaranya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Informasi yang dihimpun mantan Kepala BKPSDM Kolaka Utara menang saat banding sehingga vonis semua JPU yakni 4 bulan penjara. (B)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Kardin