"Kami sudah menyerahkan bukti-bukti dan saksi yang menunjukkan ada tiga orang pelaku. Tapi sampai sekarang yang satu belum juga ditindak. Ini membuat kami bertanya-tanya soal keseriusan dan netralitas penyidik," ujar Rahmat kepada telisik.id melalui sambungan telepon, Rabu (7/5/2025).
Laporan ke Propam Polda Sultra dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan ketidakadilan dan keberpihakan aparat dalam menangani kasus tersebut. Keluarga korban juga meminta agar kasus ini diawasi langsung oleh pihak Polda agar tidak ada lagi keberpihakan dalam proses hukum.
“Sebelumnya kami juga sudah demo di Polres Muna, 25 April lalu. Kami hanya ingin keadilan ditegakan, semua pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya Rahmat lagi.
Di samping itu, saksi mata yang berada di lokasi saat kejadian dugaan pengeroyokan, Hamalin membeberkan peran kepala desa dalam pengeroyokan tersebut. Ia juga sempat melerai pengeroyokan itu namun diingatkan ME agar tidak ikut campur.
"Kepala desa dan AG datang di rumah korban membawa kayu sekitar pukul 01.00 Wita dini hari dan langsung memukul korban. Kepala desa membanting, mengunci tangan korban hingga tengkurap di tanah lalu menduduki korban. Hingga datang LA langsung menendang korban," terang Rahmat.
