Kasus tersebut langsung dilaporkan oleh korban di Polres Muna dan tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/B/58/IV/2025 dengan 3 terduga pelaku, yakni Kepala Desa Ghonebhalano, Muhamad Ery, Aras Guli dan Laode Arwin. (A)

Penulis: R. Anugrah

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS