"Setelah kami lihat bukti pembayaran angsuran per tanggal 15 Desember 2020, pihak PNM ULaMM tidak menginput angsuran itu, sehingga seolah-olah nasabah tidak melakukan pembayaran angsuran Ada apa, kenapa seperti ini," tambah Ridwan.

Ridwan juga menyesalkan tindakan yang dilakukan PNM ULaMM kepada WS. Kata Ridwan, menurut peraturan, PNM ULaMM tidak diwajibkan datang menagih ke pihak nasabah.

"Kenyataannya Kepala Unit sendiri yang datang menagih, bahkan mengatakan akan melakukan lelang rumah WS," jelas Ridwan.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Butur, Ahmad Afif Darvin mengatakan, bukti dan data-data yang menjadi aspirasi massa aksi tersebut agar difoto kopi sebagai pegangan pihak DPRD ketika melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak PNM ULaMM.

"Untuk jadwal saya akan koordinasikan dengan teman-teman apakah ini saya serahkan kepada komisi atau kita akan panggil secara paripurna," katanya.