KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus pencabulan Prof. B, yang merupakan Dosen Universitas Halu Oleo (UHO), Jumat Pukul 13:00 wita (17/5/2024) kemarin.
Oknum dosen cabul tersebut dieksekusi di kediamannya BTN Unhalu Blok D No.16 Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari oleh Tim Intelejen Kejari Kendari.
Hal tersebut dibenarkan Kajari Kendari, Ronal H. Bakara melalui Kepala Seksi (Kasi)1 Intelejen, Bustanil N Arifin yang menjelaskan eksekusi dilakukan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No : 1047 K/Pid.Sus/2024, Tanggal 07 Maret 2024 terpidana Prof. Dr. Barlian, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan seksual”, sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf a, c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun denda Rp 50 juta, subsider satu bulan penjara," katanya.
Lanjut Bustanil N Arifin, bahwa pelaksanaan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum didampingi oleh Tim Intelijen Kejari Kendari yang terlebih dahulu melakukan pengintaian di rumah terpidana.
