Dan diputus oleh hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Selanjutnya JPU dan terdakwa mengajukan banding dan diputus oleh Pengadilan Tinggi dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Haerani Hambali
