KENDARI, TELISIK.ID - Stadion Lakidende yang digadang-gadang akan dibangun  berstandar FIFA terancam dirubuhkan pemilik lahan atau ahli waris yang telah mengantongi pelaksanaan sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Kendari, Sabtu (10/12/2022).

Penetapan sita eksekusi tersebut dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 81/Pdt.G/2014/PN Kendari, bahwasanya ahli waris berhak atas tanah.

Dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Melalui pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, diberikan jaminan kepastian hukum tersedianya tanah untuk pembangunan serta jaminan kepada pihak yang berhak untuk mendapatkan ganti kerugian yang layak.

Baca Juga: Epps Coffee Tempat Nongkrong Recomended Anak Milenieal Kendari

Pelaksanaan dari pengadaan tanah berpedoman pada asas-asas dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam pemberian ganti rugi.