Para tokoh yang hadir di Surakarta menyetujui pembentukan organisasi wartawan Indonesia dengan nama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang diketuai Mr. Sumanang Surjowinoto dengan sekretaris Sudarjo Tjokrosisworo. Pertemuan yang dilakukan pada tanggal 9 Februari itu, berlanjut pada 28 Februari 1946 untuk menghadiri sidang Komite Nasional Indonesia Pusat.
Mengingat pentingnya sejarah pers di Indonesia, maka pada tanggal 23 Januari 1985, Presiden Soeharto menetapkan bahwa tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.
Selain itu, pers juga memiliki peranan penting dalam sebuah negara demokrasi seperti di Indonesia, sebab pers menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi, media komunikasi, serta kontrol masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sementara itu melansir Kompas.com, di Indonesia, pers diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 2 butir 1 dan 2 disebutkan bahwa:
“(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.”
