3. Menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang ditandatangani oleh tergugat II adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak;
4. Menghukum para tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang telah diberikan oleh para penggugat kepada tergugat II sebesar Rp 174 juta. Selain itu ada dana bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II yaitu sebesar Rp 111,36 juta. Sehingga total nilai keseluruhannya mencapai Rp 285,36 juta.
5. Menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada para penggugat yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung renteng, sekaligus dan tunai.
6. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para penggugat sebesar Rp 1 juta untuk setiap harinya apabila para tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika dan sekaligus.
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad).
