Meski mendapat penolakan, juru sita dari Pengadilan Negeri Kendari tetap membacakan surat keputusan eksekusi di depan massa yang melakukan penolakan.

Baca juga: Ali Mazi Lantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemprov Sultra

Setelah putusan dibacakan, alat berat yang telah siap langsung dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang berada di atas lahan tersebut.

Namun, sebelum sampai di bangunan yang akan dirobohkan, sejumlah massa melakukan perlawanan dengan melempari batu, botol dan kayu ke arah alat berat dan petugas keamanan.

Karena jumlah aparat polisian yang lebih banyak, akhirnya massa berhasil dipukul mundur. Eksekusi berhasil dilakukan sekitar pukul 09.30 Wita. Dan alat berat merobohkan bangunan rumah yang berdiri di atas lahan yang dieksekusi.