Dalam amar putusannya disebutkan, tanah tersebut adalah milik Kamal Pasya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 165, Desa Mandonga tahun 1978, dan SHM Nomor: 01320, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga tahun 1987 dengan sisa luas 4.362 meter persegi atas nama Kamal Pasya.

Begitupun putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2585K/Pdt/2017 tertanggal 14 November 2017 dalam perkara kasasi.

Kemudian berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra Nomor: 45/Pdt/2016/PT.KDI tertanggal 16 Agustus 2016 dalam perkara tingkat banding.

Putusan PN Kendari nomor 84/Pdt.G/2015/PN.KDI tertanggal 21 Maret 2016 dalam putusan perkara tingkat satu. Dan, Putusan PN Kendari Nomor 28/Pdt.BTH/2020/PN.KDI tanggal 5 Mei 2020 dalam perkara bantahan pihak ketiga.

Reporter: Siswanto Azis