KENDARI, TELISIK.ID - PT Riota Jaya Lestari (RJL) yang beroperasi di Kolaka Utara (Kolut), diduga melakukan aktivitas atau pemuatan ore nikel tanpa memiliki izin terminal khusus (Tersus).

Atas hal itu, DPRD Sultra melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memastikan legalitas tersus perusahaan tambang tersebut, Rabu (18/8/2021).

Dalam RDP tersebut, dewan juga menghadirkan pihak PT RJL, Syahbandar Kolut, Dinas Kehutanan, Dinas Perhubungan, Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), serta pihak Polda Sultra.

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman menyampaikan, perusahaan yang bergerak di bidang tambang itu telah melakukan pemuatan ore nikel sejak Maret 2021, sementara keluar izin Tersusnya nanti Juli 2021.

"Ini yang kami pertanyakan, sehingga kita minta lagi penjelasan dari Syahbandar, Dinas Perhubungan terkait dokumen-dokumen keberangkatan sebelum adanya izin Tersus tersebut," jelasnya.