Berdasarkan laporan dari masyarakat, kata politikus PKS ini, PT RJL diketahui telah melakukan pengoperasian lebih 10 kali.

"Kami juga tidak hitung pastinya, namun berdasarkan laporan masyarakat lebih dari 10 kali pemuatan," paparnya.

Ia menguraikan, sebenarnya dibolehkan digunakan sebelum izin tersus keluar, namun hanya satu kali. Itupun hanya uji coba, tetapi ini lebih dari 10 kali.

"Ini adalah malpraktek yang dilakukan perusahaan, karena perusahaan telah melakukan pengiriman ore nikel ke perusahaan tanpa ada izin jetty," tegasnya.

Baca juga: Warga Desa di Kolut Kehilangan Mata Pencaharian Akibat Masuknya Perusahaan Tambang