Sementara itu, Kepala Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Sultra, Panca mengaku, belum menerima surat tembusan bahwa PT RJL telah memiliki izin jetty.
Sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, seharusnya pihaknya diberikan surat izin tersebut pada saat diterbitkan, supaya ada administrasi.
"Fisiknya belum saya lihat sampai saat ini," ucapnya.
Di tempat yang sama, Direktur Operasional PT RJL, Geri Risanto mengaku, jika pihaknya melakukan pengoperasian sejak Maret 2021 dan memiliki izin tersus bulan Juli 2021.
"Kami memiliki legalitas lengkap, sehingga kami melakukan operasi," singkatnya. (A)
