Diiming-iming Uang Rp10 Juta, Residivis Narkotika Kembali Edarkan Sabu Pelaku yang merupakan residivis, diming-imingi imbalan uang senilai Rp 10 juta untuk mengedarkan barang haram tersebut R Redaksi ✓ 13 Februari 2022 2 Menit Baca 15 Dilihat Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 167,40 gram berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Kendari. Foto: Ist. Jadikan telisik.id sumber pilihan pencarian Google 100% Reporter: Kaspul Al MahjubEditor: Haerani Hambali Halaman 4 dari 4 Sebelumnya 1234 Selanjutnya Lihat Semua Saluran Resmi telisik.id Baca Berita Lainnya DI GOOGLE NEWS Buka Tag Terkait: SultraNarkotikabarang haram