“Penyerahan sertifikat awalnya akan dilakukan di wilayah daratan namun karena menyesuaikan dengan isu pengakuan terhadap masyarakat yang hidup di wilayah pesisir terutama bajo, sehingga lokasi penyerahan dialihkan ke Bajo Mola, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan,” ungkap Erny, Minggu (5/6/2022).

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan Keluarga

Dijelaskan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan pemberian hak warga yang bermukim di wilayah perairan yang baru pertama kalinya di Wakatobi. Di mana sebelumnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wakatobi telah melakukan pendataan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Wilayah Mola.

“Jadi orang yang tinggal di atas wilayah perairan itu diberikan sertifikat. Dalam arti semua ruang yang memanfaaatkan ruang laut itu harus ada izin. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) namanya. Setelah keluarnya izin maka kami kemudian berikan haknya,” jelasnya

Hak yang diberikan kepada masyarakat Mola itu bertujuan meningkatkan taraf ekonomi khususnya nelayan. Sehingga diberikan Hak Guna Bangunan (HGB)  dengan jangka waktu selama 30 tahun. Setelah 30 tahun dapat diperpanjang kembali.