"Belum sempat diberikan uang itu, tapi memang saya dijanjikan," ujar AB.
Baca Juga: Hendak Tangkap Bebek, Pelajar di Muna Malah Diterkam Buaya
Selain itu, AB juga menuturkan, faktor ekonomi menjadi alasan untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup. (B)
Reporter: Andi May
