MEDAN, TELISIK.ID - Polres Kota Sibolga, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang pria berinisial RS yang sedang membawa narkoba jenis sabu.

Pria berusia 38 tahun warga Jalan Ketapang Gang Kesatuan, Kelurahan Sibolga Ilir, Kota Sibolga, Provinsi Sumut ini ditangkap dengan membawa 1,22 gram sabu yang baru dibelinya.

Kasubbag Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin mengatakan itu kepada awak media, Jumat (4/2/2022). Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

"Jadi pelaku ditangkap ketika akan mengirim narkoba itu kepada rekannya seorang wanita di dalam hotel atau penginapan di seputaran Kota Sibolga, tepatnya Senin 1 Februari 2022," ungkapnya.

Pengakuan RS, dirinya disuruh temannya untuk membelikan sabu agar dikonsumsi bersama. Bahkan untuk membeli barang berbahaya itu diberikan oleh temannya.