SURABAYA, TELISIK.ID - Seorang pengedar sabu di Surabaya diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya, Selasa (5/4/2022). Pengedar barang haram tersebut berinisial SH (36), warga Dupak Bangunrejo Surabaya.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersangka bermula adanya informasi keberadaan pengedar di kawasan Dupak Bangunrejo Surabaya.
“Anggota lidik beberapa hari dan kerja keras anggota berhasil. Identitas dan rumahnya bisa terlacak hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya,” jelasnya di kantornya, Rabu (6/4/2022).
Daniel mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar yang bernama SY (DPO), dengan tujuan untuk diedarkan dan dijual.
“Tersangka disuruh oleh bandarnya tersebut untuk menjual sabu yang dibawanya dengan imbalan keuntungan per poketnya Rp 750 ribu,” jelasnya.
