Wakil Ketua Komisi V DPR-RI itu mengakui, benar dalam ketentuan yang ada, Kemendagri meminta usulan Pj bupati ke gubernur. Nah, dari usulan gubernur itu, mendagri boleh menerima. Namun, mendagri boleh pula menunjuk Pj di luar usulan dengan pertimbangan ada hal lain yang dipandang perlu melalui pertimbangan berbagai aspek lain.
Baca Juga: Kepala BNPB Beri Bupati Muna Pin Emas, Usulan Anggaran Bencana Dapat Lampu Hijau
"Sayang kalau terus diributkan. Pamor Ali Mazi sebagai gubernur akan hilang. Pj itu pasti tetap akan dilantik. Sudah banyak buktinya, bila gubernur tidak melantik, maka pelantikan dilakukan mendagri," terangnya.
Mantan Bupati Muna dua periode itu mengimbau Ali Mazi tidak menimbulkan pro kontra di tengah-tengah pemerintahan dan masyarakat yang bisa mengganggu stabilitas kambtibmas.
"Masa jabatan bupati definitif hari ini berakhir. Bila Pj tidak dilantik, pasti akan lahir Plh bupati. Ini jadi rancu. SK Pj sudah ada, gubernur malah terbitkan SK Plh," tandasnya. (C)
