Adapun yang menjadi persoalan adalah terjadinya tumpang tindih guru mata pelajaran. Misalnya sekolah di Kecamatan Napabalano, ada tiga guru mata pelajaran IPA. Hal tersebut tentunya berpengaruh pada jumlah jam mengajar yang berdampak pada tunjangan sertifikasi.
"Kalau tidak cukup 24 jam mengajar dalam seminggu, otomatis akan merugikan guru. Jadi ini harus diperhatikan benar-benar," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III Irwan menegaskan, prinsipnya para guru yang dimutasi itu tidak mempersoalkan, asalkan mekanismenya harus sesuai aturan. Sebab bila itu tidak, maka sangat perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap SK guru-guru yang tumpang tindih di suatu sekolah.
"Mutasi ini bukan hal yang luar biasa, tapi menjadi luar biasa ketika melanggar aturan," sindir politisi Hanura itu.
Baca juga: Tekan Lonjakan Harga, Pasar Murah Digelar Hingga H-7 Idul Fitri
