Lebih lanjut, ia menyatakan 12 benda cagar budaya yang diserahkan masyarakat serta 8 benda dari komunitas metal detektor Kolut telah diidentifikasi oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sulsel dan hasilnya, 18 benda tersebut memenuhi keriteria sebagai Benda Cagar Budaya (BCB).

Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), nomor: 1120/F7.1/KB.00.04/2021 tertanggal 18 Juni 2021 yang ditandatangani Plt Kepala BPCB Sulsel, Drs. Laode Muhammad Aksa, M.Hum.

"Benda tersebut diperiksa oleh lima orang Tim Ahli Cagar Budaya BPCB Sulsel yakni Drs. Haeruddin, MM, sebagai ketua, Abdul Rahim, SH, A. Syafruddin, Hamrang, dan Andi Haiji masing-masing sebagai anggota," pungkasnya.

Berikut rincian 18 benda yang telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya oleh BPCB Sulsel:

1. Gelang 2 buah berfungsi sebagai alat upaca (sejarah kuno)