Pihak sekolah juga dituntut untuk membuat berita acara kesepakatan pembelajaran tatap muka di sekolah yang disepakati oleh pemerintah setempat yakni camat tempat sekolah berdomisili, kepala desa, Kapolsek, kepala puskesmas, tokoh masyarakat, kepala sekolah dan perwakilan guru.
Semua syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dikbud Kolaka Utara Nomor: 800/276/2020 tertanggal 14 Agustus 2020 sebagai tindak lanjut atas surat edaran nomor:800/225/2020 tanggal 13 Juli 2020 terkait perpanjangan masa Belajar Dari Rumah (BDR) selama masa COVID-19.
Baca juga: Gelar Wisuda Tatap Muka, UHO hanya Hadirkan 30 Wisudawan Terbaik
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar, Dikbud Kolut, Ismail, semua persyaratan tersebut harus dilengkapi oleh pihak sekolah dan disetor ke Dikbud Kolut untuk ditindaklanjuti ke Gugus Tugas COVID-19 guna mendapatkan rekomendasi sebelum 31 Agustus 2020.
"Dan hanya sekolah yang mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas COVID-19 yang boleh melaksanakan proses pembelajaran tatap muka di sekolah," kata Ismail, Rabu (19/8/2020).
