KONAWE, TELISIK.ID - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 ini, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018, termasuk di Kabupaten Konawe.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Dr. Suryadi mengatakan, saat ini terdapat petunjuk teknis mengenai penerimaan peserta didik baru, dimana pendaftarannya dapat dilakukan melalui daring dan luring secara manual di sekolah.

Menurut Suryadi, persyaratan itu sudah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang dilakukan berdasarkan pendekatan jalur zonasi, jalur prestasi, dan perpindahan orang tua atau wali murid.

"Jadi, sekarang ini sedang dalam proses pendaftaran dan mungkin ada tanggal yang ditetapkan oleh pihak dinas. Dalam hal ini, satuan pendidikan yang akan mengumumkannya," sambungnya.

Baca Juga: Dikbud Sultra Sukses Gelar Kompetisi Tari Lulo Kreasi 2024, Ini Daftar Juaranya