KONAWE, TELISIK.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe menerapkan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun ajaran baru tahun 2020. Sistem ini merupakan pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe, Tira Liambo. Dia menjelaskan, rancangan Perbup Konawe terkait zonasi PPDB itu saat ini sementara berproses di Bagian Hukum Setda Konawe.

"Sebenarnya sistem zonasi PPDB di Konawe dimulai sejak 2019. Akan tetapi nanti tahun ini pemkab  melakukan sepenuh hati yang dibuktikan dengan rancangan penerbitan Perbup Konawe," ungkapnya, Rabu (10/06/2020).

Sistem tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan ditujukan agar tak ada sekolah yang dianggap sekolah favorit dan non-favorit. Pemerintah Kabupaten Konawe tengah mengajukan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Konawe terkait pembagian zonasi PPDB.

"Yang jelas Konawe ini sudah melaksanakan sistem zonasi. Entah itu zonasi siswa maupun zonasi guru," sambung Tira.