Secara teknis, Kabid GTK Dikbud Muna, La Ode Sarmin menerangkan, Perbup Nomor 21 Tahun 2023 itu sebagai bentuk komitmen dan kerjasama dalam kebijakan program merdeka belajar.

Nah, dengan lahirnya Perbup itu diharapkan pemerintah daerah (pemda) dapat menyokong anggaran dalam rangka mendukung sekolah penggerak, perencanaan berbasis data dan IKM.

"Bila hanya mengandalkan dana BOS dan DAK, agak susah, karenanya dibutuhkan sharing anggaran dari pemda," katanya.

Baca Juga: Siap-Siap, BLK akan Hadir di Kota Baubau Tahun Depan

Sementara itu, Kabid Pembinaan SD Dikbud Muna, Kubais menjelaskan, penghargaan progres tertinggi IKN di Sulawesi Tenggara diraih tidak terlepas dari surat himbauan yang dikeluarkan kadikbud pada 11 September lalu, terkait pemanfaatan platform merdeka mengajar (PMM) dengan empat tahapan meliputi, aktivasi, melihat atau menonton, menyelesaikan postest dan melakukan aksi nyata pada PMM.