KENDARI, TELISIK.ID - Semenjak dikeluarkan SK pengangkatan bulan April lalu, sebanyak 528 guru PPPK di Sulawesi Tenggara sampai dengan saat ini belum menerima gaji. Padahal para guru PPPK tersebut sudah bekerja kurang lebih sekitar tiga bulan.

Banyak dugaan dan spekulasi pun bermunculan, bahwa gaji para guru PPPK digunakan untuk keperluan lain, bahkan diselewengkan.

Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara, Angreni Balaka mengatakan bahwa gaji PPPK yang belum dibayarkan diakibatkan karena persoalan teknis.

"Para guru PPPK harus bersabar, karena untuk masalah pencairan gaji itu tidak bisa dilakukan secara langsung. Ada tahapan yang harus dilakukan, seperti melengkapi berkas administrasi dan lain sebagainya. Tidak langsung setelah keluar SK pengangkatan, saat itu juga langsung terima gaji,"ungkapnya Selasa (26/7/2022).

Kata dia, saat ini sementara proses pengumpulan berkas admistrasi dari seluruh guru PPPK, yang nantinya itu akan menjadi rujukan, berapa yang akan mereka terima di setiap bulan.