Baca Juga: Tekan Stunting, Bappeda Sulawesi Tenggara Rapat Koordinasi bersama OPD 17 Kabupaten Kota

"Mungkin sekarang berkas administrasi yang sudah terkumpul itu sekitar 80 persen dan itu menjadi hal wajib yang harus dilakukan. Jika tidak, maka para guru PPPK tidak akan bisa menerima gaji. Karena dari berkas administrasi, kita bisa tahu, berapa besaran tunjangan yang bakal diterima, masing-masing guru," katanya.

Dirinya menjelaskan bahwa mereka yang telah mengumpulkan berkas administrasi tidak akan langsung dibayarkan gajinya. Karena berkas administrasi harus dirampungkan secara menyeluruh.

"Tidak bisa diberikan satu-satu, harus dilakukan secara menyeluruh. Untuk itu, kita rampungkan dulu seluruh berkas guru PPPK. Selanjutnya diperiksa satu persatu, apakah sudah lengkap dan lain sebagainya, setelah semua proses itu selesai, baru dilakukan pencairan," jelasnya.

Baca Juga: Rumah Sakit Jantung Masuk Tahap Finalisasi, Bappeda Sulawesi Tenggara: Semoga Jadi Rujukan Indonesia Timur