Deklarasi anti tawuran sudah ramai digaungkan Dikbud Sulawesi Tenggara sejak tahun lalu. Deklarasi tersebut akan terus diperbarui setiap tahunnya untuk menjaga komitmen siswa tak melakukan kekerasan.
Baca Juga: Dikbud Sulawesi Tenggara Minta Sekolah Segera Input Data SNBP
Dikutip dari Fahum.umsu.ac.id, pada tanggal 6 Desember 2022, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru disahkan menetapkan sanksi pidana dan denda bagi pelaku perkelahian kelompok atau tawuran, sebagaimana diatur dalam pasal 472 tentang Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok.

Pelaku tawuran dapat dipenjara hingga 2 tahun jika menyebabkan luka berat, dan hingga 4 tahun jika menyebabkan kematian, sebagai bentuk penghormatan bagi korban dan keluarganya serta sebagai upaya pencegahan tawuran antar pelajar yang semakin marak.
