Kemudian, pasal 45 KUHP menyatakan bahwa anak-anak yang telah mencapai usia 16 tahun dapat diadili di pengadilan. Namun, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menetapkan batas usia anak yang dapat dijatuhi hukuman atau sanksi pidana yang berbeda secara signifikan dalam pasal 1 ayat (3). (B-Adv)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS