KENDARI, TELISIK.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Asrun Lio mengapresiasi upaya publik (masyarakat) yang melaporkan oknum di lingkup Dikbud Sultra yang diduga melanggar hukum.

Menurutnya, tidak ada orang di muka bumi ini, di Indonesia dan khususnya di Sultra yang kebal hukum. Segala bentuk kejahatan yang terbukti melanggar hukum, akan disanksi.

Olehnya itu, kata dia, jika tuntutan dugaan asusila Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 9 Kendari, Aslan punya bukti melanggar hukum, maka akan diberi sanksi pada saat itu juga.

"Tuntutan ini sudah saya amati dari media massa, Instagram, Facebook. Apa yang dituntut kita akan pertimbangkan," kata Asrun Lio, Senin (19/10/2020).

Hanya saja, lanjut dia, pihaknya juga tidak boleh merugikan orang lain, sebab dalam menangani sebuah kasus harus melalui asesmen kasus. Sedangkan dalam asesmen kasus ini harus ada pelapor, korban dan pelaku itu sendiri.