
Menurut Laode Fasikin, setelah pihaknya melakukan kegiatan, Dikbud Sultra tetap mengikat perjanjian dengan pihak penyedia bahwa jika sewaktu-waktu hasil audit dari tim asistensi masih terdapat kemahalan harga, maka pihak penyedia atau pihak ketiga bersedia melakukan pengembalian.
Meskipun hasil audit menyatakan masih terdapat kemahalan harga terhadap pengadaan 1.000 unit pengadaan wastafel portable tahun anggaran 2020, namun itu telah clear sebab pihak ketiga atau penyedia telah melakukan pengembalian, sehingga tidak ada markup atau korupsi di dalamnya.
"Jadi sejak awal hingga akhir, kami sebagai PPTK terus melakukan asistensi setiap saat. Ini uang negara, kita tidak bisa main-main sebab ada tanggung jawab moril dan mendapatkan pengawasan sejak awal hingga akhir dari tim asistensi ini," tambahnya.
Meski demikian, Fasikin tidak menyesali adanya kritikan dari pihak tertentu terhadap pengadaan barang jasa tersebut, sebab sebagai abdi negara merupakan salah satu risiko yang harus diterima dan juga sebagai kontrol.
