Pasalnya, hal tersebut dianggapnya sebagai wujud cinta serta rasa kepedulian yang tinggi.
“Bahwa mekanisme pengadaan barang dan jasa di masa pandemi COVID-19 sesuai dengan aturan yang ada, termasuk pengadaan 1.000 unit pengadaan wastafel portable tahun anggaran 2020,” jelasnya.
Lebih lanjut, lulusan S3 The Australian National University (ANU) Canberra ini menambahkan, pengelolaan anggaran bersumber dari dana penanggulangan COVID-19 Dikbud Sultra, melalui program pengadaan alat kesehatan seperti alat cuci tangan menggunakan tandon untuk mematuhi protokol kesehatan di area institusi pendidikan.
Hal tersebut mengacu pada surat edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan melakukan pengadaan langsung melalui penyedia dengan harga sementara yang tertuang dalam RKA.
Menurut Dewan Penasehat Rukun Keluarga Moronene ini, pengadaan alat cuci tangan menggunakan tandon dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sebab, proses pengadaannya melalui beberapa tahapan dan didampingi tim asistensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan pihak terkait.
