“Pengelolaan perbendaharaan dapat dipertanggungjawabkan dan dilakukan dengan penuh keterbukaan. Setiap tahapan selalu diasistensi oleh tim APIP yang di dalamnya tergabung dari Kejaksaan, BPKP, Biro Hukum, Inspektorat, dan OPD yang tergabung dalam pengadaan barang dan jasa itu,” jelas Asrun Lio.

Terkait pengadaan tempat cuci tangan di sekolah, kata Asrun Lio, Dikbud  telah membuat rencana pembiayaan kegiatan yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dengan nilai satuannya Rp 7,5 juta per unit.

Namun angka tersebut tidak menjadi angka mutlak yang harus dibelanjakan, tetapi ada prosedur yang harus dilalui.

Baca juga: Gempa 3,6 Magnitudo Goyang Kendari, Tidak Ada Gempa Susulan

"Rp 7,5 juta di RKA tidak menjadi angka mutlak, tetapi ada prosedurnya. Misal kita harus melalui proses negosiasi dengan penyedia, lalu ada kesepakatan harga sesuai harga real di lapangan. Karena setiap tim dalam tim asistensi mempertanyakan harga sampai satuan terkecil. Misal pihak kejaksaan mempertanyakan bagaimana dengan pengadaan, itu diasistensi oleh tim sampai ada kesepakatan harga kemudian dikontrak," jelas Mantan Kepala Pusat Studi Eropa UHO ini.