Dikatakan, mekanisme pengadaan barang dan jasa berupa alat kesehatan itu agak berbeda dari seperti biasanya. Sebab kontrak diberikan pada pihak ketiga setelah ada kesepakatan negosiasi harga dengan pihak penyedia.
"Kalau di pelelangan kontrak yang biasa itu dilakukan kontrak baru bekerja penyedianya tapi kali ini harus diasistensi dulu. Kontrak terakhir setelah ada kesempatan negosiasi harga dengan pihak penyedia. Jadi kalau tidak ada kesepakatan berarti tidak bisa dapat angka itu, sehingga setelah asistensi didapat harga satuan sampai dengan pajak dan keuntungan pihak ketiga tentunya," terangnya.
Dia juga menilai bisa menghemat anggaran. Karena dari belanja alat kesehatan berupa alat cuci tangan bisa menyisakan anggaran hingga miliaran rupiah.
"Dari RKA pengadaan alat cuci tangan menggunakan tandon bernilai Rp 7,5 juta, tetapi setelah negosiasi dengan pihak penyedia disepakati Rp 6,325 juta. Jadi ada keuntungan setiap per unitnya dan nilai ini yang kita pertanggungjawabkan," tegasnya.
"Dengan demikian kita juga dapat menghemat sekitar kurang lebih Rp 1,2 miliar dari rencana semula dan sisa anggaran itu dikembalikan ke kas negara. Tidak seperti pemberitaan selama ini berkembang bahwa kita mempertanggungjawabkan Rp 7,5 juta harga satuannya Rp 6 juta lebih, seolah-olah ada markup," tegasnya.
