"Semuanya menggunakan sistem ranjau dengan mengambil barang di sebuah hotel di Jakarta, Surabaya dan Sidoarjo," terangnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain sabu 10 kg, koper besar dan ponsel.

"Untuk pasal yang kami jeratkan yaitu pasal  114(2) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha