Baca Juga: Gelar Pendidikan Karakter, UHO Motivasi Mahasiswa Selesai Tepat Waktu

"Tentu penanganan untuk anak-anak berkebutuhan khusus berbeda, ada beberapa sekolah yang sudah kami latih guru-gurunya," ucapnya.

Menurut Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) RI Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus, bahwa anak berkebutuhan khusus ini adalah anak yang mengalami keterbatasan/keluarbiasaan baik fisik, mental-intelektual, sosial, maupun emosional yang mempengaruhi proses pertumbuhan dan perkembangannya.

Sehingga kata Muchdar, dalam proses pembelajaran di sekolah, anak-anak yang berkebutuhan khusus tersebut memiliki penilaian yang khusus pula.

Baca Juga: Penandatanganan MoU Jadi Bentuk Sinergitas UHO Bersama Kadin Sultra