KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari meminta laporkan jika ada Sekolah Dasar (SD) yang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 ini adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menerapkan kebijakan pembelajaran.
Meneruskan sikap kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pendidikan Pemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Sartini Sarita, telah menghimbau sekolah-sekolah di Kota Kendari untuk mengikuti instruksi tersebut.
"Saya sudah membuat pemberitahuan tanggal 10 juli 2020 bahwa pembelajaran baik itu masa pengenalan lingkungan sekolah atau KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) bagi kelas dua, tiga bagi SMP atau kelas dua sampai enam bagi SD itu tetap di rumah, Daring maupun Luring," kata Sartini, Selasa (21/7/2020).
Sartini menegaskan, tidak ada pembelajaran tatap muka untuk SD. Jika ada SD yang melakukannya, ia minta untuk segera dilaporkan.
