Kemudian pihak sekolah memberikan solusi bahwa terdapat ruangan atau lahan yang dikuasai Ketua Komite Sekolah sebagai garasi mobil untuk dijadikan kantin sekolah.

"Guru tidak diperbolehkan menjual dalam kelas karena tugas guru adalah mengajar. Pemerintah juga telah memberikan tunjangan sertifikasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Sekolah SDN 38 Kendari, Farida, menjelaskan bahwa sekolah tersebut sebenarnya tidak mempunya kantin. Namun ada masyarakat yang memaksa membuka kantin.

Baca Juga: Minim Fasilitas, Sekolah Ini Tak Miliki Kantin dan Pagar

"Mungkin karena latar belakang ekonomi atau melihat peluang yang ada. Kegiatan menjual tersebut tidak mendapat izin dari sekolah dan tidak terdaftar sebagai kantin di sekolah ini," ungkap Farida.