KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Dewan Permusyawaratan Desa (BPD) baru saja dikukuhkan oleh Pj Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulwan Abunawas, Kamis (16/12/2021).
Sempat diundur beberapa jam dari waktu yang telah ditentukan, namun proses mengesahan dan peresmian tetap sakral dan berlangsung lancar.
Dalam kesempatan ini, Sulwan Abunawas menyampaikan fungsi dan tanggung jawab setiap jabatan, baik BPD maupun kepala desa l.
"Saling menghargai tupoksi masing-masing, BPD merupakan mitra kerja kelapa desa," katanya.
Sulwan juga menegaskan, terkait Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.
