"Korban mengalami luka memar pada lengan tangan kanan dan kiri, luka gores pada perut, luka memar pada paha dan betis kaki kanan, serta luka gores pada jari tengah tangan kanan," jelasnya.

Baca Juga: Setrika Tangan Pembantu, Seorang Majikan di Surabaya Masuk Sel Tahanan

Dari pelaku, disita barang bukti sebilah parang terbuat dari besi dengan panjang 95 centimeter dengan ganggang kayu warna hitam dililit kain merah dan rambut.

"Pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara," ujarnya. (B)

Reporter: Andi Sulthan Mujahidin