BUTON, TELISIK.ID - Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun melalui kuasa hukumnya, Toufan Achmad terhadap salah satu warga Buton, Ganirudin, tengah bergulir di Polres Buton.

Menariknya, terlapor malah melaporkan balik Umar Samiun atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Umar Samiun, Toufan Achmad menegaskan bahwa dasar laporan aduan pelapor keliru dan salah alamat.

Pasalnya, tidak satupun terdapat komentar atau percakapan kliennya dengan Ganirudin baik di Facebook maupun WhatsApp seperti yang diungkapkan kuasa hukum pelapor di beberapa media massa.

"Sehingga tegas kami katakan pernyataan dan laporan Ganirudin tersebut bohong dan tidak benar, yang tentu hal ini ada konsekuensi hukumnya," tegas alumni UGM itu melalui rilis persnya, Kamis (18/02/2020).