Dari beberapa data yang ia peroleh, Toufan menyimpulkan jika data yang ada adalah data yang telah direkayasa. Itu dibuktikan dengan beberapa percakapan yang sengaja dihapus oleh pelapor kemudian mempublikasikannya seolah percakapan itu benar adanya.
"Karena itu, kami menyampaikan kepada Saudara Ganirudin agar segera menyadari perbuatannya dan meminta maaf dalam waktu 2 x 24 jam. Jika hal ini tidak dilakukan, maka tentu kami pun akan melakukan pelaporan balik terkait pemberitaan tersebut dalam kaitannya dengan menyebarkan informasi bohong dan dusta berujung pada kerugian klien kami," tegasnya.
Kasus ini berawal dari postingan Ganirudin pada 9 Desember 2020 melalui akun resminya di Facebook dengan nama Wahyu Bin Saleh yang membuat Umar Samiun tersinggung. Disitu Ganirudin sempat menyinggung persolan rumah tangga Umar.
Tak terima dengan itu, Umar melalui kuasa hukumnya melaporkan Ganirudin atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE. Tak terima dilapor, Ganirudin malah melapor balik Umar Samiun atas dugaan pencemaran nama baik. (B)
Reporter: Deni Djohan
