Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang terjadi pada 23 Oktober lalu itu.
Pasalnya, penyidik belum bisa menerapkan pasal UU Perlindungan Anak terhadap terlapor. Kenapa? karena terlapor menyerahkan bukti baru berupa perbedaan umur yang tertera pada akta kelahiran dengan buku induk dan rapor korban di Sekolah Dasar (SD). Dimana, di akta kelahiran, korban kelahiran tahun 2003, sedangkan di buku induk dan rapor tahun 2000.
Baca juga: Beberapa Oknum Dosen UHO Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rekayasa Lalin Wakatobi
"Ini permasalahanya sehingga kita belum bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ada perbedaan umur. Kalau tahun 2003, berarti korban masih di bawah umur, sedangkan tahun 2000 sudah dewasa. Olehnya itu, kita akan gelar perkara di Polres," ungkapnya.
Sekedar diketahui, kejadian itu terjadi pada 23 Oktober sekira pukul 23.00 Wita di salah satu penginapan di Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Batalaiworu.
