"Tapi saya melaporkan J bukan atas perintah dari Kompol Basuni. Tapi karena J telah membuat kegaduhan," tambahnya.
Atas adanya laporan Muhammad Siddik yang tertuang dalam laporan polisi bernomor STTLP/B/648/V/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 30 Mei 2023. Polisi diminta untuk menindaklanjutinya.
"Segera memeriksa terlapor ini, tujuan saya laporannya J, agar dia tidak sembarangan lagi membuat laporan, lalu mencabut laporan itu. Ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat, untuk selalu berhati hati menggunakan media sosial," terangnya.
Terpisah, Joni ketika Diko melalui selulernya mengaku, sudah mengetahui adanya laporan dari Muhammad Siddik terhadapnya.
"Saya sudah tahu, nanti saya akan berkomunikasi dengan tim hukum. Saya juga akan hadir jika dipanggil oleh penyidik," ungkapnya.
